Penerimaan dari PNBP harus lebih ditertibkan lagi," demikian katanya.

Selain PNBP, juga berasal dari buruknya pencatatan yang dilakukan dalam utang piutang. Hal ini menyebabkan terjadinya banyak piutang yang tak tertagih disatu sisi juga adanya utang yang buruk pencatatanya. Buruknya pencatatan, bukan hanya pada utang piutang, tapi juga dokumentasi terhadap aset yang dimiliki negara, akibatnya banyak dokumen aset negara yang tidak ditemukan.

"Aset yang berada di kementrian keuangan, kementrain pertahanan keamanan, pekerjaan umum, banyak sekali. Aset BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) saya tidak tahu, bisa tidak ditertibkan,"